Dua Eks Kadis Pertambangan Kutai Kartanegara Terjerat Kasus Korupsi
kaltimkece.id Dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara berinisial BH dan ADR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Keduanya diduga membuka jalur praktik pertambangan yang tak sesuai prosedur.
BH memimpin instansi tersebut pada 2009 hingga 2010 sementara ADR menjabat pada 2011 hingga 2013. Pada masa tersebut, kewenangan perizinan pertambangan masih di kabupaten dan kota.
Kamis dini hari, 19 Februari 2026, atau pada hari pertama Ramadan, kedua pria itu mengenakan rompi ungu tahanan Kejaksaan Tinggi Kaltim. Kepala Seksi Penerangan Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan BH dan ADR menerbitkan Izin Usaha Operasi Produksi untuk tiga perusahaan yaitu PT KRA, PT ABE, serta PT JMB.
"Mereka mendapatkan izin pertambangan di lahan yang tidak semestinya," ungkapnya.
Kepala Seksi Penyidikan, Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo, menambahkan pertambangan itu di lahan transmigrasi milik Kementerian Transmigrasi. Lahan tersebut sudah ditempati transmigran sejak 1980-an atau ketika masih di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sebagian lahan telah bersertifikat sebagian lagi masuk area Hak Pengelolaan Lahan milik Kementerian Transmigrasi. Atas aktivitas dari perizinan pertambangan tersebut, Danang memperkirakan kerugian negara sekitar Rp500 miliar. Pertambangan batu bara disebut tanpa melalui prosedur yang benar. Belum lagi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
BH dan ADR akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda di Jalan KH Wahid Hasyim II, Sempaja Selatan. Keduanya dijerat pasal 603 UU 1/2023 juncto pasal 18 UU 20/2001. BH dan ADR dianggap telah melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang menimbulkan kerugian negara. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp2 miliar.
Pidana tambahan disebut dapat diberlakukan yaitu perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk, diperoleh, atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Kemudian pembayaran uang pengganti sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Selain itu, pencabutan hak-hak tertentu atau penghapusan keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah seperti tunjangan yang selama ini mereka dapatkan sebagai pensiunan Aparatur Sipil Negara.
Proses penyidikan masih berlanjut. Kejaksaan menyatakan akan menelusuri peran serta dugaan tindak pidana dari korporasi yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas pertambangan.
"Akan kami telusuri semua dari tempo awal hingga akhir BH dan ADR menjabat," jelas Danang. (*)




