DPRD Muara Enim Terjerat OTT, Anggota dan Anak Diduga Terima Suap Proyek Irigasi
— Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek irigasi.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait penerimaan gratifikasi pada proyek pengembangan jaringan irigasi di Dinas PUPR Muara Enim senilai Rp1,6 miliar.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya telah menangkap KT dan RA. Kejaksaan menjadikan keduanya tersangka kasus gratifikasi pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjungagung pada Dinas PUPR Muaraenim.Sumedana mengungkap, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan pun telah melakukan penggeledahan pada tiga lokasi. Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muaralawai, Kabupaten Muaraenim.Kemudian rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muaralawai, Kabupaten Muaraenim. Lalu rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim. "Saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa sepuluh orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut yang bersumber dari proyek tersebut," sebut Sumedana di Palembang, Rabu (18/2/2026) dikutip dari Antara via Tirto.id. Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut, penyidik menyitaan satu unit mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone, serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut.Kejati menjelaskan perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan pemerintah daerah termasuk Bupati.”Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk Bupati Muaraenim," katanya.Sementara itu, angka Rp1,6 miliar tersebut bagian dari nilai kontrak dalam perkara sebesar Rp7miliar.***
Akam Sophian




