DPR Desak Pemerintah Atasi Kesenjangan Gaji Dosen PTN dan PTS
Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, saat Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI bersama para rektor PTN dan PTS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR
Share on Facebook Share on Twitter
INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi X DPR RI La Tinro La Tunrung menyoroti kesenjangan antara dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, terutama dosen ASN yang masih sangat lebar, khususnya dalam aspek kesejahteraan ekonomi dan kepastian karier. Sebab, Dosen PTS sering kali mengandalkan gaji dari yayasan, yang mayoritas di bawah UMR, sementara dosen ASN mendapatkan gaji pokok dan tunjangan profesi terjamin.
Diketahui, Dosen ASN (Negeri) mendapatkan gaji pokok, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja (tukin) yang stabil. Sebaliknya, lebih dari 42 persen dari dosen swasta menerima penghasilan tetap di bawah Rp 3 juta per bulan. Bahkan, di beberapa PTS, honorarium hanya berkisar Rp 50.000 – Rp 100.000 per SKS.
Baca Juga:
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag
Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja
“Banyak dosen di daerah-daerah yang mendapatkan gaji 2 hingga 3 juta, berbeda dengan dosen ASN yang mendapatkan Tukin berdasarkan Perpres 19 Tahun 2025”, ungkap La Tinro saat Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI bersama para rektor PTN dan PTS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Padahal, ia menuturkan perguruan tinggi swasta juga banyak memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan pendidikan di Indonesia tanpa bergantung dengan ketersediaan anggaran. “PTS banyak memberikan kontribusi kepada negara bahkan lebih hebatnya lagi perguruan tinggi seperti UPH dan Paramadina tidak menggunakan anggaran negara sama sekali”, imbuhnya.
Di sisi lain, ia menerangkan dosen negeri berstatus ASN mendapatkan perlindungan negara, sementara dosen swasta bergantung pada kontrak dan kebijakan yayasan, seringkali tanpa tunjangan tambahan. Kesenjangan ini, menurutnya, menimbulkan ketidakadilan sistemik, membuat dosen PTS rentan secara finansial, dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan di PTS karena fokus dosen terbagi untuk mencari penghasilan tambahan. (dil)
Tags: dosen DPR RI komisi x dpr ri perguruan tinggi negeri perguruan tinggi swasta PTN PTS
Berita Terkait.
Nasional
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Rabu, 29 April 2026 - 00:36
Nasional
Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag
Selasa, 28 April 2026 - 23:31
Nasional
Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja
Selasa, 28 April 2026 - 23:01
Nasional
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Selasa, 28 April 2026 - 22:05
Nasional
Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI
Selasa, 28 April 2026 - 20:32
Nasional
Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah
Selasa, 28 April 2026 - 20:03




