Dewan Perdamaian Gaza: Antara Solusi atau Ilusi?
Pada 22 Januari 2026 dalam World Economic Forum (WEF), Indonesia memutuskan bergabung dengan “Board of Peace” (Dewan Perdamaian) untuk Gaza yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat yakni Donald Trump. Dewan ini diklaim sebagai inisiatif baru untuk mengakhiri konflik Israel-Hamas dan mengelola rekonstruksi Gaza.
Namun, di balik narasi perdamaian tersebut, tersimpan kontradiksi mendasar. Board of Peace dipimpin oleh Presiden Amerika Serikat memiliki kewenangan besar dalam menentukan anggota dan menyetujui hasil voting. Negara yang selama puluhan tahun menjadi pendukung utama Zionis Israel, baik melalui bantuan militer, perlindungan politik, maupun veto di Dewan Keamanan PBB. Keanggotaan juga dikaitkan dengan skema kontribusi finansial besar, bahkan disebut adanya jalur cepat keanggotaan dengan biaya hingga 1 miliar USD atau sekitar 16 triliun rupiah. Fakta ini memunculkan pertanyaan yang tidak bisa dihindari bagaimana mungkin perdamaian Gaza dipimpin oleh pihak yang selama ini menjadi bagian dari penjajahan dan kejahatan kemanusiaan?
Alih-alih menuntaskan akar konflik, Board of Peace justru menggeser fokus pada isu pascakonflik seperti rekonstruksi, tata kelola wilayah, dan stabilitas kawasan. Gaza diperlakukan seolah hanya wilayah krisis yang perlu dikelola, bukan tanah jajahan yang harus dibebaskan. Perdamaian direduksi menjadi urusan teknis dan administratif, bukan perjuangan keadilan dan kemerdekaan rakyat Palestina.
Inilah wajah nyata sistem kapitalis-materialistik dalam diplomasi global. Kapitalisme tidak bertanya siapa yang zalim dan siapa yang dizalimi. Yang menjadi ukuran adalah stabilitas, kepentingan geopolitik, dan keberlanjutan pengaruh global. Selama konflik dapat “diredam” tanpa mengganggu kepentingan ekonomi dan politik negara adidaya, maka perdamaian dianggap tercapai—meskipun penjajahan tetap berlangsung.
Dalam logika ini, penjajah dapat berganti peran menjadi mediator, pelaku kekerasan tampil sebagai penentu damai. Amerika Serikat, meskipun menjadi pelindung utama Israel, tetap diposisikan sebagai aktor sah memimpin perdamaian. Inilah bentuk imperialisme modern: mengatur konflik yang diciptakan sendiri, lalu menawarkan solusi yang tetap menguntungkan pihak kuat.
Lebih jauh, kapitalisme menjadikan perdamaian sebagai alat manajemen konflik, bukan penyelesaian akar masalah. Hak rakyat Palestina atas tanah, kedaulatan, dan pembebasan dari penjajahan dikesampingkan. Gaza cukup “tenang”, meski tidak merdeka. Inilah sebabnya, forum-forum perdamaian ala kapitalisme selalu gagal menghadirkan keadilan sejati.
Islam menawarkan solusi yang jauh lebih mendasar. Dalam Islam, perdamaian tidak sah tanpa keadilan. Selama penjajahan masih berlangsung, perdamaian hanyalah ilusi. Allah SWT memerintahkan keadilan sebagai prinsip utama dalam mengatur urusan manusia, bukan kompromi dengan kezaliman.
Namun, solusi Islam tidak berhenti pada nilai normatif. Islam membutuhkan institusi politik yang mampu menerapkannya secara nyata adalah Khilafah.
Mengapa harus Khilafah? karena persoalan Palestina bukan sekadar isu kemanusiaan, melainkan masalah politik dan penjajahan global. Khilafah adalah satu-satunya sistem dalam Islam yang menyatukan umat di bawah satu kepemimpinan, sehingga umat Islam tidak tercerai-berai dalam negara-negara lemah yang tunduk pada tekanan Barat.
Dalam sistem Khilafah, tidak ada posisi netral antara penjajah dan yang dijajah. Negara berkewajiban membela kaum mustadh‘afin, termasuk rakyat Palestina, bukan sekadar mengirim bantuan kemanusiaan atau duduk di forum yang dikendalikan penjajah. Khilafah memiliki kemandirian politik dan militer, sehingga tidak bergantung pada Amerika, PBB, atau lembaga internasional yang sarat kepentingan.




