Perlindungan Anak di Ruang Digital: Kolaborasi Regulasi dan Platform
Kanal News Day - LANGKAH Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital patut diapresiasi. Negara memang tidak dapat lagi sekadar menjadi penonton di tengah pesatnya penetrasi internet terhadap kalangan anak dan remaja.
Platform digital kini tak lagi sekadar sarana komunikasi, tetapi juga memengaruhi perkembangan psikologis anak, membentuk pola interaksi sosial, sekaligus memengaruhi perilaku konsumsi generasi muda.
Sudah tepat jika Menteri Komdigi merilis Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Berdasarkan sosialisasi permen tersebut sejak masih dalam tahap perancangan, diketahui bahwa Komdigi memperkenalkan penilaian risiko layanan digital untuk anak dengan sejumlah indikator.
Indikator tersebut meliputi interaksi dengan orang tak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, adiksi digital, gangguan psikologis, dan dampak fisiologis.
Berdasarkan indikator-indikator tersebut, layanan digital kemudian dapat dikategorikan dalam profil risiko tertentu.
Pendekatan semacam itu dikenal sebagai risk-based regulation, yaitu model regulasi yang menyesuaikan kewajiban industri dengan tingkat risiko yang dihasilkan oleh suatu aktivitas atau produk.
Studi regulasi oleh Julia Black (2005) menunjukkan bahwa regulator modern semakin mengadopsi pendekatan berbasis risiko untuk memprioritaskan pengawasan terhadap aktivitas yang memiliki potensi dampak paling besar terhadap kepentingan publik.
Pendekatan serupa juga terlihat dalam berbagai regulasi global. Uni Eropa melalui Digital Services Act yang mewajibkan platform digital besar untuk melakukan penilaian risiko sistemik terhadap dampak layanan mereka.
Kewajiban itu juga mencakup keselamatan anak, penyebaran konten berbahaya, serta dampak terhadap proses demokrasi.
Namun, tantangan utama muncul pada tahap implementasi. Platform digital tidak memiliki desain yang sama. Model bisnis dan arsitektur teknologi platform sangat beragam. Platform video pendek mengandalkan algoritma rekomendasi konten. Platform komunikasi privat bergantung pada pesan langsung. Platform permainan memiliki sistem kompetisi dan mekanisme reward. Oleh karena itu, perbedaan tersebut memengaruhi bentuk risiko yang muncul.
Kondisi itu dikenal sebagai implementation gap, yaitu kesenjangan antara tujuan kebijakan dengan realitas implementasinya di lapangan.
Studi klasik Pressman dan Wildavsky (1973) menunjukkan bahwa kebijakan yang dirancang dengan tujuan baik sering kali menghadapi kesulitan ketika diterapkan karena kompleksitas koordinasi antaraktor serta keterbatasan kapasitas implementasi. Di sinilah pentingnya pendekatan kolaboratif dalam perumusan dan implementasi kebijakan digital.
Regulasi platform modern tidak bisa lagi dilakukan hanya oleh negara. Robert Gorwa (2023) dalam jurnal Policy & Internet menunjukkan bahwa praktik regulasi platform digital terbentuk melalui interaksi berbagai aktor, termasuk pemerintah, perusahaan teknologi, dan masyarakat sipil.
Terry Flew dan Nicolas Suzor (2023), dalam jurnal New Media & Society juga menunjukkan bahwa regulasi platform digital semakin berkembang menuju model ko-regulasi, yaitu pendekatan yang menggabungkan peran regulator dengan tanggung jawab operasional platform dalam mengelola risiko digital.
Sonia Livingstone dan Amanda Third (2023) dalam Journal of Children and Media, membuktikan bahwa keselamatan anak di internet sangat dipengaruhi oleh desain sistem platform itu sendiri.
Oleh karena itu, Kebijakan publik yang efektif perlu mendorong platform untuk mengintegrasikan prinsip child-centred design dan safety-by-design dalam produk digital mereka.
Penelitian mengenai moderasi konten juga memperlihatkan kompleksitas teknis yang dihadapi regulator. Tarleton Gillespie et al (2023) di jurnal Big Data & Society, menunjukkan bahwa moderasi konten di platform digital bergantung pada kombinasi sistem otomatis, algoritma rekomendasi, dan intervensi manusia dalam menentukan konten apa yang dipromosikan, dibatasi, atau dihapus.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola platform digital pada dasarnya bersifat kolaboratif.
Negara memiliki legitimasi untuk menetapkan standar perlindungan publik. Platform memiliki kapasitas teknis untuk menerjemahkan standar tersebut ke dalam desain teknologi. Oleh karena itu, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kemitraan antara regulator dan platform.
Penyusunan indikator risiko dan sistem penilaian dalam implementasi PP Tunas akan lebih kuat jika dilakukan melalui dialog terbuka antara pemerintah, platform teknologi, akademisi, serta praktisi keselamatan digital.
Melibatkan platform tidak berarti menyerahkan regulasi kepada industri. Sebaliknya, langkah ini memastikan bahwa standar kebijakan dapat diterjemahkan menjadi mekanisme teknis yang benar-benar dapat diterapkan. Platform memahami algoritma, sistem moderasi konten, dan memahami dinamika interaksi pengguna. Pengetahuan teknis ini penting bagi efektivitas kebijakan.
Tujuan utama regulasi tersebut adalah melindungi generasi muda Indonesia. Langkah pemerintah melalui PP Tunas merupakan awal yang penting.
Namun, keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh kualitas implementasinya. Implementasi yang efektif membutuhkan proses yang inklusif, berbasis bukti, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam tata kelola ruang digital yang semakin kompleks, regulasi yang efektif adalah regulasi yang dibangun melalui kerja sama antara regulator, industri, dan masyarakat.
Dengan demikian, perlindungan anak di ruang digital tidak berhenti pada norma kebijakan, tetapi juga benar-benar terwujud dalam praktik.
Masih ada waktu bagi pemerintah sebelum permen itu berlaku dan terbit aturan turunan berikut tentang teknis manajemen risiko perlindungan anak di ruang digital, untuk duduk bersama dengan kalangan industri.




