OJK Denda IPPE Rp4,6 Miliar dan Bekukan Izin KGI Sekuritas Akibat Pelanggaran
Kanal News Day - oleh Stella Gracia
2 Maret 2026 - 11:25
Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif dan denda bernilai miliaran rupiah kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk. (dahulu PT Tridomain Performance Materials Tbk./TDPM). Tindakan ini dilakukan menyusul ditemukannya berbagai pelanggaran berat mulai dari salah saji laporan keuangan hingga ketidakterbukaan pemilik manfaat (beneficial owner).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas bursa dan kepercayaan investor.
Kasus IPPE: Salah Saji Aset dan Sanksi Penjamin Emisi
BERITA TERKAIT
Atasi Asimetri Data, OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Peternak Sapi Perah
Siasat Para Ibu Menjinakkan Dompet Digital
BOPO Modal Ventura Mengendap di Level 97,63%, OJK Tertibkan 184 Perusahaan Gadai Ilegal
Buntut Aduan Konsumen, OJK Instruksikan Solusiku Setop Sementara Penagihan Bermasalah
OJK menjatuhkan denda sebesar Rp4,62 miliar kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE) atas kesalahan penyajian saldo aset uang muka bangunan pabrik dan mesin pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) periode 2021 hingga 2023. Aset tersebut dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi masa depan sesuai standar akuntansi.
Tak hanya emiten, PT KGI Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek IPPE saat IPO juga terkena sanksi berat. KGI Sekuritas dikenai denda Rp3,4 miliar serta pembekuan kegiatan usaha penjamin emisi efek selama satu tahun.
“KGI Sekuritas terbukti tidak melakukan prosedur CDD (Customer Due Diligence) yang memadai terkait aliran dana pemesanan saham IPO IPPE, serta memberikan penjatahan pasti kepada pihak afiliasi pegawainya,” tulis OJK dalam siaran pers, Sabtu (28/2/2026).
Skandal TDPM: Sembunyikan Pengendali dan Manipulasi Arus Kas
Sementara itu, total denda yang dikenakan terkait kasus TDPM mencapai Rp6,21 miliar. Salah satu poin paling krusial adalah sanksi terhadap Hadiran Sridjaja selaku pengendali individu TDPM. Hadiran dikenai denda Rp1,63 miliar dan dilarang berkegiatan di pasar modal selama lima tahun karena terbukti menyembunyikan identitasnya sebagai beneficial owner.
Eks jajaran direksi TDPM periode 2020 juga didenda Rp435 juta secara tanggung renteng atas empat poin kesalahan penyajian laporan keuangan, termasuk pinjaman pihak berelasi senilai US$33,34 juta yang tidak dapat diyakini kebenarannya serta penambahan aset fiktif senilai US$85,01 juta.
Sanksi Akuntan Publik (AP)
Penegakan hukum OJK kali ini juga menyasar para auditor. Sejumlah Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan IPPE dan TDPM dikenai denda puluhan hingga ratusan juta rupiah. Mereka dinilai tidak menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) sehingga gagal mendeteksi salah saji material dalam laporan keuangan emiten tersebut.
OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas guna menimbulkan efek jera bagi para pelaku pelanggaran.***
Tags: IPO IPPE IPPE KGI Sekuritas Laporan Keuangan fiktif ojk Pasar Modal PT Indo Pureco Pratama Tbk PT Tridomain Performance Materials Tbk sanksi ojk TDPM
Sebelumnya
RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut
Selanjutnya
Direktur Berlian Laju Tanker (BLTA) Yulian Hery Mundur, Manajemen Jamin Operasional Aman
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Situs Web
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
BACA JUGA
Jaga Stabilitas Pasar Modal, Pemerintah dan Danantara Godok Wacana Buyback Saham BUMN
oleh Stella Gracia
12 Juni 2026 - 12:49
Stabilitas.id – Otoritas fiskal, legislatif, dan para petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelar pertemuan strategis tingkat tinggi demi meredam...
Izin Usaha Dicabut OJK, Asuransi Sonwelis Takaful Alihkan Portofolio Nasabah
oleh Stella Gracia
11 Juni 2026 - 10:39
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi umum yang bergerak di lini prinsip syariah,...
Proyeksi 2027: BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp16.800 & Ekonomi Tembus 5,9%
oleh Sandy Romualdus
10 Juni 2026 - 19:32
Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) memproyeksikan nilai tukar rupiah akan bergerak membalikkan arah (reversal) menuju tren penguatan di kisaran Rp16.800...
BCA Umumkan Dividen Interim Kuartalan Rp20 per Saham, Termin I Dibagi Akhir Juni
oleh Stella Gracia
10 Juni 2026 - 16:34
Stabilitas.id – PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) membuat terobosan baru dalam memanjakan para pemegang sahamnya di fajar kepemimpinan anyar....
Siasat Para Ibu Menjinakkan Dompet Digital
oleh Sandy Romualdus
10 Juni 2026 - 10:37
Stabilitas.id - Di tangan seorang perempuan, selembar uang bisa menjadi penentu banyak hal: kelangsungan dapur, biaya sekolah anak, hingga benteng...
Saham Anjlok 32% YTD, Telkom Segera Eksekusi Buyback Rp4 Triliun
oleh Stella Gracia
10 Juni 2026 - 09:34
Stabilitas.id – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) resmi mengantongi restu dari para pemegang saham untuk mengeksekusi aksi korporasi pembelian...




