Tiga Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kanal News Day - Surabaya -
Para tersangka kasus dugaan pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Namun dari total empat tersangka yang sebelumnya ditetapkan, hanya tiga orang yang diserahkan penyidik.
Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widyana mengatakan pelimpahan tersebut diterima pada Jumat (27/2/2026) siang. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu merupakan Tahap 2 dari penyidik Polda Jatim.
"Iya, Mas, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Ida Bagus saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, tiga tersangka yang dilimpahkan yakni Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto. Berkas perkara ketiganya langsung diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya.
Namun, Ida Bagus tak menjelaskan secara detail mengapa hanya 3 dari 4 tersangka yang diserahkan ke Kejari Surabaya.
"Ada 3 orang tersangka, Mas," ujarnya
Hal senada disampaikan Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana. Menurutnya, tersangka Samuel Ardi Kristanto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 525 KUHP Juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP Atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
"Sedangkan tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Elina Widjajanti (80), nenek korban pengusiran dan perobohan rumah di Surabaya, menolak berdamai dengan Samuel dkk terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rumah dan tanah miliknya.
Samuel disebut menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), dengan janji pengembalian aset hingga pembangunan ulang rumah. Namun Elina memilih melanjutkan proses hukum.
(auh/abq)




