Tiga ASN Ditangkap Kejari Wajo Terkait Korupsi Program Murbei
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Tiga ASN Ditangkap Kejari Wajo Terkait Korupsi Program Murbei

Kanal News Day - RRI.CO.ID, Makassar - Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam penanganan dugaan korupsi program murbei di Kabupaten Wajo. Dua tersangka dugaan kasus korupsi tersebut masing-masing berinisial MD (40 tahun) dan MT (53 tahun). Usai menjalani pemeriksaan intensif kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang, Kamis, 26 Pebruari 2026.

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo telah menetapkan dua orang tersangka masing - masing MKD dan MD sehingga total tersangka dalam kasus dugaan korupsi program murbei sebanyak tiga tersangka. “Saat ini sudah tiga tersangka, yakni MKS, MD, dan MT. Penyidik masih fokus pada hasil penyelidikan sebelumnya karena perkara ini sudah cukup lama,” ujar

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Wajo, Sudarmanto, SH., MH.,

Menurut Sudarmanto penetapan dua tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung cukup lama. Dari hasil pendalaman sementara, penyidik menilai ketiga tersangka memiliki peran paling dominan dalam dugaan penyimpangan pelaksanaan program murbei.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya konstruksi peran yang signifikan dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan program yang seharusnya ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat. Program murbei sebelumnya digagas sebagai bagian dari upaya peningkatan ekonomi masyarakat. Namun dalam implementasinya, muncul dugaan penyimpangan yang berujung pada proses hukum.

Meski pihak kejaksaan belum merinci nilai potensi kerugian negara lanjut Sudarmanto, penyidik memastikan proses pendalaman masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti tambahan.

"Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dugaan korupsi dalam program pemberdayaan kerap memicu reaksi publik, mengingat dampaknya tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan,"Ucap Sudarmanto.

Kejaksaan Negeri Wajo berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi tersebut secara profesional dan transparan. Penahanan terhadap dua ASN tersebut menjadi sinyal bahwa proses hukum bergerak maju dan tidak berhenti pada satu tersangka. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan lanjutan, termasuk kemungkinan pengembangan terhadap alur penggunaan anggaran dan mekanisme pelaksanaan program murbei.