Satgas Cartenz Serahkan Tersangka KKB ke Kejaksaan
Sumber Foto: Kompas.tv
Hukum

Satgas Cartenz Serahkan Tersangka KKB ke Kejaksaan

Kanal News Day - JAYAPURA, KOMPAS.TV - Jajaran Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak pada pihak kejaksaan.

Mengutip keterangan tertulis Satgas Operasi Damai Cartenz, Kamis (26/2/2026), tersangka yang dilimpahkan kekejaksaan tersebut berinisial NM, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Yahukimo.

Satgas Operasi Damai Cartenz menjelaskan, pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus itu sudah lengkap atau P21, dan ditindaklanjuti dengan pelimpahan tahap dua.

Dalam perkara tersebut, NM alias Natan Matuan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Brigjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan seluruh tahapan proses hukum dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum serta tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujar Faizal dalam keterangannya.

Faizal juga menuturkan, pihaknya terus melakukan pengembangan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan.

Ia memastikan, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 akan menindak tegas setiap perbuatan pidana yang mengarah pada upaya separatisme dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Adarma Sinaga menambahkan penindakan terhadap KKB merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga rasa aman masyarakat. Kami melaksanakannya secara tegas dan terukur, namun tetap dalam bingkai legalitas serta akuntabilitas,” kata Adarma.