Polres Simalungun Ingatkan Warga Waspada Terhadap Penipuan E-Tilang Palsu
Kanal News Day - SIMALUNGUN - Modus penipuan makin canggih dan berbahaya. Kali ini pelaku menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang Kejaksaan Agung untuk mencuri data pribadi dan uang korban. Humas Polres Simalungun mengeluarkan himbauan keras agar masyarakat waspada dan tidak mudah percaya SMS dari nomor tak dikenal yang mengatasnamakan instansi pemerintah.Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Sabtu sore, 28 Februari 2026, sekitar pukul 16.40 WIB, menyampaikan himbauan penting terkait modus penipuan e-tilang palsu. "Saya menyampaikan informasi penting dari Dittipidsiber Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap praktik penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Ini sangat berbahaya dan sudah banyak korban," ujar Kasi Humas membuka penjelasannya dengan nada serius.Modus penipuan ini sangat lihai dan meyakinkan. "Pelaku menyebarkan SMS ke nomor HP masyarakat berisi pesan bahwa mereka terkena tilang lalu lintas dan harus segera membayar denda. SMS tersebut berisi tautan yang kelihatannya seperti situs resmi pemerintah. Padahal itu adalah laman tiruan untuk mencuri data," ungkap AKP Verry menjelaskan modus operandi."Begitu korban mengklik tautan tersebut, mereka akan diarahkan ke laman yang sangat mirip dengan situs resmi e-tilang Kejaksaan Agung. Tampilannya profesional, ada logo Kejaksaan, bahkan desainnya hampir sama persis. Korban tidak curiga dan memasukkan data pribadi mereka," kata Kasi Humas menjelaskan tahapan penipuan.Yang dicuri bukan hanya data biasa. "Laman palsu tersebut akan meminta korban memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor HP, bahkan informasi keuangan seperti nomor rekening, nomor kartu kredit, CVV, dan password. Semua data ini langsung masuk ke tangan pelaku," ungkap AKP Verry dengan khawatir."Setelah mendapat data tersebut, pelaku bisa melakukan berbagai kejahatan: menguras rekening korban, mengajukan pinjaman online atas nama korban, menjual data ke pihak ketiga, bahkan melakukan kejahatan lain menggunakan identitas korban. Ini sangat berbahaya," tambah Kasi Humas menekankan risiko.Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah berhasil mengungkap kasus ini. "Polri sudah menangkap beberapa pelaku dan menyita barang bukti berupa server, HP, laptop, dan data korban. Tapi masih banyak pelaku lain yang berkeliaran. Makanya kami keluarkan himbauan ini agar masyarakat waspada," kata AKP Verry.Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pesan dari nomor tak dikenal. "Jangan pernah percaya SMS, WhatsApp, atau email dari nomor yang tidak Anda kenal yang mengaku dari instansi pemerintah. Apalagi kalau isinya mengancam atau memaksa Anda segera melakukan sesuatu. Ini adalah red flag," ungkap Kasi Humas memberikan tips."Kalau Anda dapat SMS yang bilang Anda kena tilang dan harus bayar, jangan panik. Jangan langsung klik tautannya. Lakukan verifikasi dulu: hubungi langsung Kejaksaan Agung melalui nomor resmi mereka, atau datang langsung ke kantor Kejaksaan terdekat untuk mengecek," tambah AKP Verry memberikan solusi.Yang paling penting adalah mengetahui domain resmi. "Pembayaran e-tilang hanya dilakukan melalui domain resmi pemerintah, yaitu etilang.kejaksaan.go.id. Kalau tautannya bukan domain ini, pasti palsu. Jangan pernah klik tautan yang domainnya aneh seperti etilang-kejaksaan.com, bayar-tilang.net, atau domain mencurigakan lainnya," kata Kasi Humas dengan penekanan kuat."Ciri-ciri domain palsu biasanya ada yang tidak wajar: huruf 'i' diganti angka '1', huruf 'o' diganti angka '0', atau ada tambahan kata seperti 'official', 'resmi', 'indo', dan sebagainya. Domain resmi pemerintah selalu berakhiran .go.id, bukan .com, .net, atau lainnya," ungkap AKP Verry memberikan edukasi.Humas Polres Simalungun juga memberikan tips tambahan untuk menghindari penipuan. "Pertama, jangan pernah klik tautan dari SMS atau email yang tidak Anda minta. Kedua, selalu cek domain websitenya. Ketiga, jangan pernah memberikan password, PIN, OTP, atau CVV ke siapapun, bahkan yang mengaku dari bank atau pemerintah," kata AKP Verry."Keempat, aktifkan autentikasi dua faktor di semua akun penting Anda. Kelima, gunakan antivirus yang bagus di HP dan laptop Anda. Keenam, kalau Anda merasa jadi korban, segera lapor ke bank untuk memblokir rekening dan lapor ke polisi melalui nomor 110," tambah Kasi Humas memberikan panduan lengkap.Masyarakat yang menjadi korban bisa melapor. "Kalau Anda sudah terlanjur klik tautan palsu dan memasukkan data, segera lapor ke Polres Simalungun atau hubungi 110. Kami akan koordinasikan dengan Dittipidsiber Bareskrim untuk menangani kasus Anda. Jangan malu atau takut lapor, karena Anda adalah korban, bukan pelaku," ungkap AKP Verry mengajak.Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat menyebarkan informasi ini. "Tolong sebarkan himbauan ini kepada keluarga, teman, tetangga, terutama kepada orang tua atau mereka yang kurang familiar dengan teknologi. Mereka adalah target empuk pelaku karena mudah diperdaya," kata Kasi Humas.Beberapa warga Simalungun sudah menjadi korban. "Kami sudah terima beberapa laporan dari warga Simalungun yang menjadi korban penipuan e-tilang palsu ini. Ada yang kehilangan puluhan juta rupiah karena rekeningnya dikuras. Ini sangat memprihatinkan," ungkap AKP Verry dengan sedih."Salah satu korban bercerita bahwa dia dapat SMS bilang kena tilang Rp500 ribu dan harus segera bayar. Karena panik, dia langsung klik tautan dan isi semua data yang diminta. Esok harinya, rekeningnya sudah kosong. Dia kehilangan Rp30 juta. Tragis," kata Kasi Humas berbagi kisah nyata.Kepolisian akan terus melakukan sosialisasi. "Kami akan terus lakukan sosialisasi tentang bahaya penipuan daring seperti ini. Kami akan datang ke sekolah, kampus, kantor, pasar, dimana saja untuk edukasi masyarakat. Ini adalah bagian dari tugas kami melindungi masyarakat," ungkap AKP Verry.Di akhir himbauan, Kasi Humas memberikan pesan tegas. "Ingat baik-baik: pembayaran e-tilang HANYA melalui etilang.kejaksaan.go.id. Kalau dapat SMS dari nomor tak dikenal yang minta Anda bayar tilang, JANGAN PERCAYA, JANGAN KLIK TAUTAN. Verifikasi dulu, hubungi Kejaksaan langsung. Jaga data pribadi Anda seperti Anda jaga nyawa Anda. Jangan sampai jadi korban penipuan!" pungkas AKP Verry Purba menutup himbauannya dengan harapan masyarakat Simalungun lebih waspada dan tidak ada lagi yang menjadi korban penipuan phishing e-tilang palsu.




