Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin yang Berupaya Melarikan Diri ke Malaysia
Kanal News Day - Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya pelarian buronan bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang hampir mencapai wilayah perairan Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Awal Kejadian
Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap individu-individu yang diduga membantu pelarian Erwin, termasuk orang-orang terdekatnya. Erwin diketahui berusaha melarikan diri dari wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, menuju Malaysia.
Perkembangan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Erwin dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan. Terungkap bahwa Erwin telah hampir keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia. Tim berhasil mengamankan Erwin melalui tindakan cepat dan terukur.
Kondisi Terakhir
Penangkapan Erwin merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Erwin diduga terlibat dalam sindikat perdagangan dan peredaran narkotika, serta dikaitkan dengan aliran dana besar kepada oknum aparat. Ia juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.




