Pejabat DJBC Ditahan KPK Terkait Kasus Jalur Impor Ilegal
Kanal News Day - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Kepala Seksi Cukai Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), terkait dugaan korupsi dalam pengaturan jalur importasi dan pengurusan cukai.
Awal Kejadian
Budiman ditangkap oleh tim KPK pada Kamis, 26 Februari 2026, di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perkembangan
Dalam konstruksi perkara, Budiman diduga bekerja sama dengan Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dalam menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka. Keduanya diduga menerima sejumlah pemberian dari tahun 2024 hingga 2026 yang melanggar kewajiban dan integritas jabatan.
Budiman menjadi tersangka ketujuh dalam kasus ini, yang sebelumnya telah menetapkan enam tersangka lainnya. KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 40,5 miliar dan logam mulia seberat 5,3 kilogram dalam operasi tangkap tangan yang mengungkap praktik pengaturan jalur importasi.
Kondisi Terakhir
KPK mengungkap dugaan pembagian jatah rutin sekitar Rp 7 miliar per bulan kepada oknum di lingkungan DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Kasus ini diduga melibatkan pengaturan jalur importasi sehingga barang milik PT Blueray dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik. Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan KPK masih terus berkembang untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain.




