Paul Vincent Mayor Tinjau 53 Berkas PPPK di Raja Ampat
Kanal News Day - Raja Ampat, InfoPublik- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Papua Barat Daya, Paul Vincent Mayor, melaksanakan Kunjungan Daerah Pemilihan dalam rangka “Pengawasan dan Evaluasi Perekrutan CASN/PPPK Formasi 2021/2024” di Kabupaten Raja Ampat, Senin (2/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat itu dihadiri Wakil Bupati Raja Ampat, Mansyur Syahdan, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Paul secara khusus menyoroti proses penerbitan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mengungkapkan adanya temuan terhadap 53 berkas administrasi PPPK yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut dia, PPPK merupakan tenaga honorer yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan persyaratan minimal dua tahun bekerja aktif sebagai honorer di lingkungan pemerintah daerah.
“Ada temuan 53 berkas administrasi PPPK yang tidak sesuai. Jika terdapat honor siluman atau tidak memenuhi ketentuan masa kerja sebagaimana diatur, maka dengan tegas harus diberhentikan. Uang negara harus dipergunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” tegas Paul.
Ia menambahkan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPD RI dalam memastikan kebijakan kepegawaian berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Raja Ampat, Ricardo Umkeketony, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.
“Kami berupaya menyelesaikan 53 berkas PPPK ini agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Mansyur Syahdan menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pengawasan yang dilakukan Senator Paul Vincent Mayor.
Ia menilai kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses perekrutan CASN/PPPK berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas pengawasan yang dilakukan. Ini menjadi penguatan bagi pemerintah daerah agar seluruh proses perekrutan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Mansyur.
Kegiatan pengawasan dan evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kepegawaian di Kabupaten Raja Ampat, sekaligus memastikan seluruh tahapan perekrutan CASN/PPPK Formasi 2021/2024 berlangsung profesional dan bebas dari penyimpangan.
(Penta Nila Juwita/MC Raja Ampat)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id




