Lia Istifhama Soroti Kriminalisasi Wanprestasi dan Bahaya Pelanggaran HAM
Kanal News Day - SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam membedakan perkara tindak pidana penipuan dan wanprestasi (ingkar janji) guna mencegah potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya dalam penanganan sengketa perdata yang berujung proses pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan Lia di Surabaya, Sabtu (28/2/2026), menyusul meningkatnya kasus sengketa utang-piutang maupun perjanjian bisnis yang dilaporkan sebagai tindak pidana, meski belum tentu memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
Menurut Lia, kesalahan dalam mengkategorikan perkara perdata sebagai pidana berisiko mencederai rasa keadilan masyarakat sekaligus melanggar prinsip perlindungan HAM.
“Negara harus memberikan kepastian hukum. Jangan sampai perkara murni wanprestasi dipidanakan tanpa memenuhi unsur penipuan. Itu berpotensi melukai keadilan dan melanggar HAM,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara hukum penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mensyaratkan adanya unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penggunaan identitas palsu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Unsur utama dalam tindak pidana tersebut, kata Lia, adalah adanya mens rea atau niat jahat sejak awal peristiwa terjadi.
“Jika sejak awal sudah ada rekayasa atau tipu daya untuk memperoleh keuntungan, maka itu jelas pidana. Namun jika hubungan hukumnya berbasis perjanjian sah lalu terjadi gagal bayar, belum tentu masuk penipuan,” ujarnya.
Sebaliknya, wanprestasi berada dalam ranah hukum perdata, yakni ketika salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktual akibat kondisi tertentu seperti faktor ekonomi, kelalaian administratif, maupun perubahan situasi usaha.
Lia menilai pemahaman yang keliru terhadap dua konsep hukum tersebut kerap memicu kriminalisasi sengketa perdata. Padahal, dalam sistem hukum modern, penggunaan hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir.
“Kalau semua sengketa utang-piutang dibawa ke pidana tanpa bukti tipu daya sejak awal, maka ini berbahaya bagi kepastian hukum dan perlindungan HAM,” katanya.
Isu perlindungan HAM sendiri bukan hal baru bagi Lia. Sebelumnya, ia turut menginisiasi Focus Group Discussion terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Lia juga berbagi pengalaman keluarganya saat mengajukan pengaduan melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Kemenkumham Jawa Timur terkait dugaan penipuan yang melibatkan notaris. Ia menilai proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional.
“Sidang dilakukan secara netral dan menunjukkan integritas lembaga pengawas. Ini penting agar masyarakat percaya hukum ditegakkan secara adil,” ungkapnya.
Senator perempuan asal Jawa Timur itu menekankan aparat penegak hukum harus lebih cermat menilai unsur perkara sebelum meningkatkan status kasus ke ranah pidana. Kesalahan prosedur, menurutnya, dapat menimbulkan tekanan hukum yang tidak proporsional bagi masyarakat.
Ia juga mendorong penguatan literasi hukum publik agar masyarakat memahami bahwa keterlambatan pembayaran atau kegagalan memenuhi kontrak tidak otomatis merupakan tindak penipuan.
“Pidana dan perdata memiliki ruang masing-masing. Negara wajib memastikan batasnya jelas agar tidak terjadi kriminalisasi dan hak warga tetap terlindungi,” tuturnya.
Lia berharap kepastian hukum menjadi prioritas dalam setiap proses penegakan hukum sehingga perlindungan HAM berjalan seimbang dengan upaya penindakan.
“Intinya kepastian hukum. Jangan sampai kekeliruan kategorisasi perkara justru mencederai hak warga negara,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Geger Dana Rp777 Juta di Lamongan, Kades Waru Wetan yang Janji Cicil 4 Tahun Kini Diperiksa Polisi
Polsek Tikung Lamongan Bergerak, Warga Diminta Tak Diam Saat Ancaman Keamanan Muncul
Kasus Dugaan Penggelapan Ketua Salam Lima Jari Nganjuk Memanas, Usai Pledoi JPU Tegaskan Pegang Fakta Persidangan
Paket Misterius dari Pekanbaru Jadi Petunjuk, Sindikat Narkoba Rp4,7 Miliar Tumbang di Mojokerto
Pesan Tegas Bupati Haris di Probolinggo: Lebih Baik Bertanya Daripada Menjelaskan Setelah Ada Masalah
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin




