Kuasa Hukum Ike Kusumawati Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Jaksa ke Jaksa Agung
Sumber Foto: JAPOSCO
Hukum

Kuasa Hukum Ike Kusumawati Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Jaksa ke Jaksa Agung

Kanal News Day - Views: 522

JAKARTA, JAPOS.CO – Law Office Erdi Surbakti, S.H. & Rekan melayangkan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait penanganan perkara atas nama Ike Kusumawati.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Nomor 119/ESZ R/I/2026 yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan Surat Nomor 120/ES&R/I/2026 kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Berdasarkan tanda terima tertanggal 22 Januari 2026, kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan laporan resmi soal dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi penggunaan alat bukti palsu dalam proses peradilan.

Kuasa hukum Ike, Erdi Karo-Karo, S.H., M.H., menjelaskan perkara kliennya dengan Nomor 157/Pid.B/2025/PN JKT.SEL kini memasuki tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebelumnya, perkara itu telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan hingga tingkat kasasi melalui Putusan Nomor 1749K/Pid/2025.

Menurut Erdi, kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Januari 2026. Namun, pihaknya mempersoalkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disebutkan terhadap Ike.

Kuasa hukum menilai penetapan tersebut tidak tepat karena kliennya disebut tidak pernah menerima surat perintah penahanan secara resmi.

Dalam laporan ke Komisi Kejaksaan, mereka juga menyoroti dugaan sikap tidak profesional oknum jaksa saat dimintai penjelasan perkara.

Kuasa hukum mengaku mendapat respons bernada, “Untuk apa jawaban surat, orangnya DPO kok,” yang dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik dan prinsip due process of law.

Mereka meminta pemeriksaan etik internal terhadap jaksa yang bersangkutan.

Soroti Dua Alat Bukti

Dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2026), kuasa hukum memaparkan dugaan masalah pada dua alat bukti surat yang menjadi dasar konstruksi perkara.

Pertama, Surat Pernyataan tertanggal 5 April 2020 atas nama Raden Nuh yang menyebut adanya hak saksi Edy Syahputra sebesar Rp1,1 miliar.

Kuasa hukum menyebut Raden Nuh telah membantah isi surat tersebut di bawah sumpah pada sidang 14 April 2025. Mereka juga menilai surat itu tidak sinkron karena transaksi transfer Rp2 miliar berdasarkan slip RTGS disebut terjadi 6 April 2020.

Kedua, slip setoran 6 April 2020 dari rekening Edy Syahputra di BCA Cabang Bidakara dengan keterangan “Uang Titipan 2 (dua) Bulan” ke rekening BTN atas nama Ike Kusumawati.

Kuasa hukum mengklaim nomor rekening dalam berkas penuntutan tidak sesuai dengan rekening koran asli kliennya. Mereka juga menyebut jawaban tertulis pihak bank tidak mencantumkan keterangan sebagaimana tertuang dalam alat bukti.

Menurut kuasa hukum, hal itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana terkait kewajiban pencatatan informasi transfer secara akurat.

Sudah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dugaan pemalsuan dan manipulasi alat bukti tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi STTLPN/B/2555/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 April 2025.

Kuasa hukum menyatakan laporan itu diajukan untuk menguji keabsahan alat bukti yang digunakan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Mereka juga memohon perhatian Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, independen, dan transparan atas dugaan rekayasa alat bukti tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan maupun Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara terkait tudingan tersebut.

Upaya konfirmasi masih diperlukan guna memastikan keberimbangan informasi.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang berjalan, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama dalam sistem peradilan.(Michael J Manurung)