Kejaksaan Negeri Solok Sosialisasikan Jaksa Sahabat Guru untuk Cegah Korupsi di Pendidikan
Sumber Foto: Suha News
Hukum

Kejaksaan Negeri Solok Sosialisasikan Jaksa Sahabat Guru untuk Cegah Korupsi di Pendidikan

Kanal News Day - Arosuka,SuhaNews – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Solok melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Sahabat Guru dan Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Kamis, 26 Februari 2026, di Ruang Rapat Gedung C Sekretariat Daerah, Arosuka.

Di tengah derasnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dunia pendidikan, Kejaksaan Negeri Solok memilih langkah yang tidak biasa, masuk ke ruang rapat, duduk bersama kepala sekolah, dan berbicara terang tentang hukum.

Baca juga: Bupati Annisa Tunjuk Jaksa Kejati Pimpin Inspektorat Dharmasraya

Sosialisasi diikuti oleh kepala sekolah tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kota dan Kabupaten Solok dengan jajaran penegak hukum dan pejabat daerah.

Kergiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Medie, S.H., M.H, Kasi Intelijen Doddy Hidayat, S.H, serta unsur pemerintah daerah seperti Asisten I Pemkab Solok Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si, Kacabdin 3 Solok Raya Riko Fernansa, S.Pd, M.Pd, dan Kabid SMP Disdikpora Kabupaten Solok Dr. Masrul, M.Pd, AIFO, bersama perwakilan Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten Solok.

Tim Intelijen Kejari Solok menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan larangan pungutan liar di lingkungan pendidikan. Pengelolaan keuangan sekolah harus transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

“Kepala sekolah tidak perlu takut terhadap oknum LSM atau oknum ormas yang meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu, Jika ada tekanan atau permintaan yang tidak sah, segera laporkan,” ujar Medie.

Pihak sekolah, jelas Medie, tidak melayani permintaan uang dari oknum media dalam bentuk apa pun. Mengingat telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas Pendidikan dan Kejaksaan serta payung hukum yang jelas, maka setiap bentuk tekanan finansial di luar mekanisme resmi berpotensi melanggar aturan, pernyataan ini bukan tanpa konteks. Dunia pendidikan kerap menjadi sasaran empuk berbagai kepentingan.

BACA JUGA 75.362 Siswa Lulus SPAN-PTKIN 2023, UIN Imam Bonjol Masuk Kampus Favorit

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Pendampingan hukum terhadap proyek strategis pendidikan dinilai penting agar pembangunan tidak tersendat oleh konflik legal yang berlarut.

“Terdapat tren meningkatnya permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek-proyek daerah. Ini menunjukkan kesadaran baru, pembangunan butuh kepastian hukum sejak tahap perencanaan,” jelas Medie.

Di Sumatera Barat, permasalahan pertanahan masih menjadi faktor dominan yang berpotensi menghambat proyek strategis, termasuk sektor pendidikan.

Penguatan peran intelijen kejaksaan dalam fungsi preventif menandai integrasi yang semakin erat antara pengawasan dan pendampingan hukum. Bukan sekadar penindakan, tetapi mitigasi risiko.

Arahan untuk tidak melayani permintaan uang dari oknum media atau pihak tertentu juga mengindikasikan adanya potensi tekanan eksternal terhadap satuan pendidikan.

Jika tidak dikelola dengan baik, tekanan semacam itu dapat berkembang menjadi opini negatif yang merugikan institusi pendidikan maupun pemerintah daerah.

Karena itu, strategi yang diambil Kejari Solok tampak jelas yakni membangun benteng hukum sebelum badai datang.

Beberapa langkah yang dinilai perlu diperkuat antara lain, jelas Medie, Pendampingan intensif terhadap proyek revitalisasi sekolah melalui skema PPS agar sesuai SOP dan terhindar dari Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT): Peningkatan pelaporan situasi secara berjenjang kepada Kejati Sumbar dan Direktorat IV JamIntel sebagai bahan pengambilan keputusan strategis, dan Pendidikan Butuh Kepastian, Bukan Ketakutan.

“Program “Jaksa Sahabat Guru” adalah sinyal penting: dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan berjalan dalam bayang-bayang tekanan,” jelas Medie.

Sekolah adalah ruang mencetak masa depan, tambah Medie, tidak boleh dikotori praktik pungli, intimidasi, atau ketidakpastian hukum. Wewe

Baca juga: Pemkab Solok dan Kejaksaan Tandatangani Nota Kesepakatan Bantuan Hukum

Post Views: 208

Facebook Comments

Tags

Jaksa Sahabat Guru

sosialisasi

Bagikan

Facebook X Pinterest WhatsApp

Redaksi

Perkuat Sinergi Dan Inovasi, Wakil Kepala Dan Kaur TU MTsN 4 Agam Sampaikan Program Kerja Pada Lokakarya Hari Kedua

25 Juni 2026 15:30

Lebaran Yatim dan Disabilitas 2026 di Kabupaten Solok, 1000 Paket Dibagikan BAZNAS dan Kemenag

Dedi Wandra : 4 Manfaat Kurikulum Berbasis Cinta

Tabrak Truk Trailer, Bus MPM Kecelakaan di Banyuasin

Perkuat Sinergi Dan Inovasi, Wakil Kepala Dan Kaur TU MTsN 4 Agam Sampaikan Program Kerja Pada Lokakarya Hari Kedua

25 Juni 2026 15:30

Lebaran Yatim dan Disabilitas 2026 di Kabupaten Solok, 1000 Paket Dibagikan BAZNAS dan Kemenag

25 Juni 2026 12:22

Dedi Wandra : 4 Manfaat Kurikulum Berbasis Cinta

25 Juni 2026 10:00

Tabrak Truk Trailer, Bus MPM Kecelakaan di Banyuasin

25 Juni 2026 09:00

Peaceful Muharram 1448 Hijriah, Kemenag Pariaman Gelar Tabligh Akbar dan Tanam Pohon

25 Juni 2026 08:00

Bupati Eka Putra Ajak KAN Perkuat Peran Adat Lindungi Generasi Muda

25 Juni 2026 07:00

Tangani Kekerasan di Pesantren, Kemenag Bentuk Satgas Khusus

24 Juni 2026 15:08

Bahas Kurikulum Berbasis Cinta, Tendik MAN 1 Solok Ikuti Lokakarya

24 Juni 2026 12:17

Tulis Wisata Kab Solok, Joni Saputra Alumni MAN 1 Solok Melaju ke Final Lomba Essay Nasional di Yogyakarta

24 Juni 2026 10:59

Siswa MTsN 2 Bukittinggi Raih Medali Perak O2SN Tingkat Provinsi Sumatera Barat

24 Juni 2026 09:18