Kejaksaan Morut Tetapkan Mantan Kadis Perhubungan Tersangka Korupsi Lampu Jalan
Sumber Foto: beritamorut
Hukum

Kejaksaan Morut Tetapkan Mantan Kadis Perhubungan Tersangka Korupsi Lampu Jalan

Kanal News Day - MORUT- Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Morowali Utara Iwan Ibon resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS).

Proyek tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp1,525 miliar yang bersumber dari APBD Morowali Utara tahun 2023 dan terbagi dalam 16 paket pekerjaan yang tersebar di sejumlah wilayah.

Dalam pelaksanaannya, proyek pengadaan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada dua penyedia, yakni CV EJ dan CV CM.

Namun dalam prosesnya, tersangka diduga melakukan pembelian lampu secara pribadi di sebuah perusahaan di Kota Tangerang pada Januari 2024, berupa:

• 59 unit lampu PJU-TS All in One 60 watt

• 8 unit lampu PJU-TS All in One 80 watt

Padahal sesuai spesifikasi teknis dalam perencanaan, seluruh lampu seharusnya menggunakan kapasitas 80 watt.

Pemasangan lampu dilakukan sekitar April 2024 tanpa adanya perpanjangan waktu pekerjaan, namun proyek tetap dibayarkan 100 persen tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Tak hanya itu, hingga saat ini masih terdapat pembayaran kepada pihak penyedia sebesar Rp261.547.000 untuk unit lampu yang belum diserahkan.

Kejaksaan Negeri Morowali Utara melalui Kasie Intel Kejaksaan Morut, Muh. Faizal Al Fitrah, K, SH dalam keterangan persnya menjawab pertanyaan wartawan, kemungkinan akan ada tersangka baru dari pihak penyedia.

“Untuk tersangka yang lain, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti, dan apabila ke depan telah siap maka diumumkan kembali. Melihat perkembangan perkara ini,”ujar Faizal

Kasie Intel kejaksaan Morut menambahkan bahwa sudah ada pengembalian dari pihak penyedia.

“Pengembalian baru dilaksanakan oleh pihak penyedia sekitar 200 juta,”ujarnya (27/2)

Dugaan Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, di antaranya:

• Penyerahan anggaran pembelian lampu dilakukan langsung kepada tersangka, bahkan melalui rekening pihak keluarga.

• Pembelian lampu dilakukan secara pribadi oleh tersangka, bukan melalui mekanisme penyedia resmi.

• Sejumlah titik pekerjaan tidak dilakukan pengecoran sebagaimana yang tercantum dalam paket pekerjaan.

• Tersangka diduga meminta fee sebesar 10 persen kepada penyedia agar dapat mengerjakan proyek.

• Penyedia juga diminta menyetorkan sekitar Rp30 juta per paket pekerjaan untuk pembelian lampu.

• Tersangka diduga menerima dana sekitar Rp335 juta terkait pembelian lampu tersebut.

• Lampu yang dipasang tidak sesuai spesifikasi, karena mayoritas menggunakan 60 watt, bukan 80 watt sebagaimana perencanaan.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemilihan penyedia yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kasus ini kini tengah ditangani aparat penegak hukum dan menjadi perhatian publik, mengingat proyek tersebut menyangkut fasilitas penerangan jalan yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.