Kejaksaan Kuningan Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sukamaju
Kanal News Day - KUNINGAN -Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, S.H., melalui bidang Humas Wawan Gusmawan, S.H., menegaskan penanganan perkara hukum dugaan tindak pidana korupsi pada sebagian objek Tanah Kas Desa (TKD) yang berlokasi di Desa Sukamaju, Cibingbin terus berjalan.
Hal tersebut diungkapkan Wawan, ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, Kamis (26/2/2026). Menurutnya, dari hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) terkait perkara dimaksud, sudah disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Kuningan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Kami (Kejari Kuningan-red) sedang menunggu petunjuk selanjutnya dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,”tulis Wawan dalam pesan chat WA.
Pernyataan pihak Kejari Kuningan tersebut melalui bidang humas ini, memberikan kejelasan kepada publik atau masyarakat, jika lembaga Adhyaksa Kuningan terus bekerja dalam menindaklanjuti perkara hukum dugaan korupsi TKD di Desa Sukamaju, Cibingbin, yang lokasinya berada di samping SDN 2 Sukamaju.
Terpisah, warga Cibingbin, Aris Suhendri mengharapkan perkara hukum soal Tanah Kas Desa di Sukamaju yang sedang ditempuh Kejaksaan Negeri Kuningan dapat berjalan on the track sebagai mana mestinya dan sesuai dengan ekspektasi publik.
“Dalam perkara ini ada kepentingan umum yang sedang diperjuangkan masyarakat Cibingbin,”ujar pria yang biasa disapa Asep Asdut ini.
Dirinya juga menyoal, masih belum terdengar upaya-upaya tegas dan nyata dari pihak Pemerintah Desa Cibingbin dan BPD dalam memperjuangkan kembalinya aset desa yang sudah lama bertahun-tahun diduga dalam penguasaan pihak lain.
“Masyarakat Cibingbin merasakan kerugian besar jika hal ini tidak juga diselesaikan, sudah waktunya Pemerintahan Desa Cibingbin membuat action (tindakan), tidak boleh pasif dan hanya berpangku tangan,”pungkasnya mengingatkan.(Cep/fs)




