Dua Usaha Kuliner Makassar Diduga Gelapkan Pajak, Terancam Penyegelan
Sumber Foto: Mediasulsel.com
Lifestyle

Dua Usaha Kuliner Makassar Diduga Gelapkan Pajak, Terancam Penyegelan

Kanal News Day - MAKASSAR,— Dalih sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terbantahkan. Dua pelaku usaha kuliner ternama di Kota Makassar, Warkop Azzahra dan Rumah Makan Sop Saudara Assauna, diduga menggelapkan pajak daerah setelah terbukti memungut pajak 10 persen dari konsumen namun tidak menyetorkannya ke kas daerah. Keduanya kini terancam penyegelan permanen.

Fakta itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) gabungan Badan Pendapatan Daerah Makassar bersama Komisi B DPRD Makassar. Meski mengklaim berstatus UMKM, omzet kedua usaha disebut telah melampaui ambang batas Rp5 juta per bulan, sehingga wajib memungut dan menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran sebesar 10 persen.

Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, menegaskan pihaknya telah melayangkan peringatan keras. Pemilik usaha diberi ultimatum satu pekan untuk segera melaporkan dan melunasi kewajiban pajak sesuai Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami sudah turun bersama Komisi B, sudah kita panggil, dan sudah kita beri peringatan untuk secepatnya melaporkan serta membayarkan pajaknya,” tegas Asminullah, Kamis (26/2/2026).

Ia memastikan, jika tenggat waktu tersebut diabaikan, DPRD Makassar bersama Bapenda akan turun langsung melakukan penyegelan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus perlindungan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaksana Tugas Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie, mengingatkan bahwa pajak restoran 10 persen dipungut dari konsumen dan sepenuhnya menjadi hak daerah. Ketika pajak itu tidak disetorkan, tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana.

“Kami hanya menagih hak daerah sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Jika pajak yang sudah dipungut dari konsumen tidak disetorkan, itu berpotensi penggelapan,” ujarnya.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengaku kecewa atas temuan tersebut. Ia menyebut langkah tegas diperlukan demi keadilan bagi pelaku usaha yang taat serta menjaga kontribusi PAD sebagai penopang pembangunan kota.

Sidak Bapenda Makassar tidak berhenti pada dua usaha tersebut. Pengawasan juga menyasar sejumlah lokasi lain, seperti Exposed Pettarani, Raa Cha TSM, Coffee Bean, pengelola parkir RS Unhas, Makassar Town Square, Mall Panakkukang, dan Trans Studio Mall Makassar.

Penerapan PBJT restoran 10 persen berlaku sejak Perda Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan pada 5 Januari 2024. Pajak ini dipungut dari konsumen dan menjadi salah satu sumber utama PAD Pemerintah Kota Makassar. (R077)

158