Dinas Perhubungan Tindak Parkir Liar di Jalur RSUD Samarinda
Kanal News Day - Dinas Perhubungan Kota Samarinda melakukan penertiban tegas terhadap parkir liar di Jalan Palang Merah Indonesia (PMI), yang merupakan jalur evakuasi menuju RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Tindakan ini diambil untuk menjaga kelancaran akses ambulans dan kendaraan darurat.
Awal Kejadian
Pada Jumat, 27 Februari 2026, petugas menemukan empat mobil yang terparkir di area jalur emergensi. Penertiban ini dilakukan meskipun rambu larangan parkir telah terpasang dengan jelas di sepanjang jalur tersebut. Tingginya aktivitas warga selama bulan Ramadan turut memicu peningkatan pengawasan, terutama di titik-titik vital layanan publik.
Perkembangan
Kasi Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub Samarinda, Duri, menyatakan bahwa penindakan dilakukan sebagai langkah untuk memberikan pembelajaran kepada pengendara. Empat kendaraan yang melanggar aturan tersebut dikenakan sanksi berupa penggembosan ban. Duri menegaskan pentingnya menjaga jalur emergensi agar tetap steril dari parkir kendaraan untuk memastikan keselamatan pasien yang membutuhkan layanan darurat.
Kondisi Terakhir
Dinas Perhubungan juga menilai perluasan pengawasan di sejumlah ruas padat di pusat kota, termasuk Jalan Pahlawan, Jalan Abul Hasan, dan Jalan Pangeran Diponegoro. Dalam operasi tersebut, belasan kendaraan kembali ditindak. Dishub berharap agar sanksi tegas ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi ketertiban dan keselamatan bersama.




