Bareskrim Gagalkan Pelarian Tersangka Narkotika Ko Erwin ke Malaysia Lewat Jalur Laut Ilegal
Sumber Foto: Prohaba.co
Jalur Berita

Bareskrim Gagalkan Pelarian Tersangka Narkotika Ko Erwin ke Malaysia Lewat Jalur Laut Ilegal

Kanal News Day - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya pelarian Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin (57), tersangka kasus narkotika, yang mencoba melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal. Penangkapan dilakukan di perairan dekat wilayah Malaysia pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Awal Kejadian

Upaya pelarian Ko Erwin terdeteksi setelah polisi mendapatkan informasi mengenai rencananya melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Tim gabungan Bareskrim dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.

Perkembangan

Melalui analisis informasi dan teknologi, diketahui bahwa Erwin dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan. Hasil interogasi terhadap Akhsan mengungkapkan rencana penyeberangan ke Malaysia dan keterlibatan Rusdianto alias Kumis sebagai fasilitator. Rusdianto mengaku dihubungi oleh seseorang bernama "The Docter" untuk menyiapkan kapal, meskipun mengetahui Erwin tengah diburu oleh aparat penegak hukum.

Kondisi Terakhir

Erwin berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia. Saat ini, penyidik Bareskrim Polri melanjutkan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelarian tersebut.